JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) melaporkan Syamsul Bahri, saksi ahli dari kemenakertrans dalam gelar perkara kasus Perkara Besar/ Khusus untuk kasus pidana dan penggelapan upah di Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Februari 2013 yang lalu. Hal tersebut di ungkapkan Sholeh Ali dari LBH Pers, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dari data LBH Pers lanjut Sholeh, ada beberapa catatan, sehingga Syamsul Bahri harus dilaporkan ke Ombudsman RI, yaitu: Pertama, Syamsul Bahri mewakili Kemenakertrans sebagai Ahli untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakaerjaan.
Namun keterangan Syamsul Bahri di Polda Metro Jaya pada: Kamis, 14 Februari 2013 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, padahal Kemenakertrans secara kelembagaan mengatakan bahwa Metro Tv harus membayarkan upah Sdri. Luviana sampai ada penetapan dari lembaga pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, sehingga patut diduga bahwa Syamsul Bahri diduga melakukan tindakan maladministrasi yakni melakukan penyalagunaan kewenangan.
Kedua, Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans memberikan keterangan di Polda Metro dalam perkara yang dilaporkan oleh Sdri. Luviana pada pokoknya; “Membenarkan tindakan Metro Tv yang melakukan PHK dan tidak membayarkan upah Luviana sejak bulan Juli 2012 sampai saat ini, yang mana sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. dan meminta buruhnya menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”.
Dan Ketiga, bahwa keterangan yang diberikan oleh Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans, sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, diantaranya; bertentangan dengan Pasal 151 dan Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada pokoknya menjelaskan; “Bahwa PHK tanpa ada putusan dari pengadilan hubungan industrial batal demi hukum serta Sebelum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja.
Mengenai Upah proses pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 37/PUU-IX/2011, tentang permohonan Pengujian Pasal 155 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, tanggal 19 September 2011, yang amar putusannya menyatakan:
Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘belum berkekuatan hukum tetap’.
Oleh karenanya kami menganggap Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (Maladministrasi) sebagaimana diatur dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Demi tegaknya keadilan kami melaporkan Syamsul Bahri ke Ombudsman RI,”jelas Sholeh Ali.(bhc/rls/rat)
|