Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
LBH Pers
Saksi Ahli Sayamsul Bahri Dari Kemenakertrans Telah Melakukan Maladministrasi
Saturday 02 Mar 2013 11:25:20

Sholeh Ali dari LBH Pers (Foto : BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) melaporkan Syamsul Bahri, saksi ahli dari kemenakertrans dalam gelar perkara kasus Perkara Besar/ Khusus untuk kasus pidana dan penggelapan upah di Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Februari 2013 yang lalu. Hal tersebut di ungkapkan Sholeh Ali dari LBH Pers, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari data LBH Pers lanjut Sholeh, ada beberapa catatan, sehingga Syamsul Bahri harus dilaporkan ke Ombudsman RI, yaitu: Pertama, Syamsul Bahri mewakili Kemenakertrans sebagai Ahli untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakaerjaan.

Namun keterangan Syamsul Bahri di Polda Metro Jaya pada: Kamis, 14 Februari 2013 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, padahal Kemenakertrans secara kelembagaan mengatakan bahwa Metro Tv harus membayarkan upah Sdri. Luviana sampai ada penetapan dari lembaga pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, sehingga patut diduga bahwa Syamsul Bahri diduga melakukan tindakan maladministrasi yakni melakukan penyalagunaan kewenangan.

Kedua, Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans memberikan keterangan di Polda Metro dalam perkara yang dilaporkan oleh Sdri. Luviana pada pokoknya; “Membenarkan tindakan Metro Tv yang melakukan PHK dan tidak membayarkan upah Luviana sejak bulan Juli 2012 sampai saat ini, yang mana sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. dan meminta buruhnya menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”.

Dan Ketiga, bahwa keterangan yang diberikan oleh Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans, sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, diantaranya; bertentangan dengan Pasal 151 dan Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada pokoknya menjelaskan; “Bahwa PHK tanpa ada putusan dari pengadilan hubungan industrial batal demi hukum serta Sebelum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja.

Mengenai Upah proses pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 37/PUU-IX/2011, tentang permohonan Pengujian Pasal 155 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, tanggal 19 September 2011, yang amar putusannya menyatakan:
Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘belum berkekuatan hukum tetap’.

Oleh karenanya kami menganggap Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (Maladministrasi) sebagaimana diatur dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Demi tegaknya keadilan kami melaporkan Syamsul Bahri ke Ombudsman RI,”jelas Sholeh Ali.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait LBH Pers
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]